POPULARITAS.COM – Komite Peralihan Aceh (KPA) menyebutkan bahwa pihaknya tidak menyuruh dan tidak melarang pengibaran bendera bintang bulan pada milad GAM yang diperingati setiap 4 Desember.
Juru Bicara KPA, Azhari Cage mengatakan, pihaknya tidak melarang atau menyuruh, karena bendera bintang bulan sudah sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
“Karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2013. Maka KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA. Padahal itu bendera jelas bendera Aceh sesuai qanun,” katanya dalam keterangan, Rabu (1/12/2021).
Oleh karena itu, menurut Azhari Cage, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera bintang bulan adalah Gubernur Aceh dan DPRA.
Untuk tahun ini, kata Azhari Cage, secara komando pusat dan KPA wilayah Aceh Rayeuk, pihaknya akan memperingati 4 Desember di Meureu dengan doa bersama dan santunan anak yatim serta pengukuhan struktur KPA Aceh Rayeuk.
Azhari juga meminta kepada pihak keamanan bila ada satu dua bendera bintang bulan yang dikibarkan oleh masyarakat Aceh hendaknya bisa mengedepankan cara-cara persuasif.
Menurut Azhari, jika ada pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember nanti bisa jadi bentuk bentuk kekecewaan dari masyarakat karena belum berjalannya Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013.
“Kepada masyarakat juga kita meminta untuk terus menjaga damai yang telah dan yang sudah berjalan selama 16 tahun ini,” tutur Azhari.