Home Hukum KPK: Bupati Tulungagung Minta Jatah 50% Anggaran OPD
Hukum

KPK: Bupati Tulungagung Minta Jatah 50% Anggaran OPD

Share
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Periksa Ibnu Masud
Gedung KPK. Foto: HO/RRI
Share

POPULARITAS.COM – Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, diduga tak segan memotong anggaran daerah hingga 50 persen sebelum dana tersebut sampai ke tangan OPD. KPK pun resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama sang ajudan, membongkar praktik korupsi sistematis yang mencakup pemerasan hingga pengaturan pemenang lelang proyek.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka GSW secara terang-terangan meminta bagian dari anggaran yang dialokasikan kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dikutip dari rmol.id, “Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta ‘jatah’ hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 11 April 2026.

Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK

Tak berhenti di sana, GSW juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Dikutip dari rmol.id, “GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” terang Asep.

Dalam menjalankan aksinya, GSW tidak bekerja sendiri. Ajudannya berinisial YOG, dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau ajudan bupati, memainkan peran aktif sebagai penghubung antara GSW dan para kepala OPD. Dikutip dari rmol.id, “Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau ajudan bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” tegas Asep.

Atas serangkaian dugaan pelanggaran tersebut, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. (hsn)

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...