Home Hukum KPK Periksa Bos Travel Haji Ibnu Masud, Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota 2023–2024
Hukum

KPK Periksa Bos Travel Haji Ibnu Masud, Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota 2023–2024

Nama Ibnu Masud sebelumnya disebut Khalid Basalamah terkait pengembalian dana Rp8,4 miliar dari PT Muhibbah.

Share
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Periksa Ibnu Masud
gedung KPK (sumber foto: RRI)
Share

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2023–2024. Sejumlah petinggi biro perjalanan haji dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ibnu Masud. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dikutip dari rmol.id, Budi menyampaikan keterangan singkat kepada awak media.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Selain Ibnu Masud, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yakni Syarif Thalib, Asep Inwanudin, dan Mahmud Muchtar Syarif. Seorang saksi tambahan bernama Muhammad Abyan Usman dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

Terkait Nama Khalid Basalamah

Nama Ibnu Masud sebelumnya mencuat dalam keterangan pendakwah Khalid Basalamah. Khalid menyatakan hanya berkomunikasi dengan pihak PT Muhibbah dalam pengurusan keberangkatan jemaah haji.

Dalam keterangannya, Khalid mengungkap adanya pengembalian dana dari PT Muhibbah kepada dirinya senilai sekitar Rp8,4 miliar. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut hingga akhirnya diminta menyerahkannya kepada KPK.

Dikutip dari rmol.id, Khalid menceritakan momen saat dirinya dimintai klarifikasi oleh penyidik usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.

“Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kita kembalikan,” kata Khalid.

Dana tersebut, menurut keterangannya, merupakan pengembalian dari PT Muhibbah yang kemudian diserahkan kembali kepada KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” tegas Khalid.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diharapkan dapat membuka tabir penyalahgunaan kuota yang merugikan calon jemaah. (hsn)

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...