HukumNews

KPK periksa PNS dan pegawai bank di Polda Aceh

KPK RI, hari ini kembali memeriksa 9 saksi, terkait dengan tertangkapnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam operasi tangkap tangan atau OTT lembaga anti rasuah tersebut.
Jubir KPK RI

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK RI, hari ini kembali memeriksa 9 saksi, terkait dengan tertangkapnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam operasi tangkap tangan atau OTT lembaga anti rasuah tersebut.

Kabar mengenai pemeriksaan saksi, disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, hari ini, kepada media ini, Jumat (13/7).

Ia menjelaskan, sejak kemarin KPK telah memeriksa 6 saksi, dan hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi, dengan berbagai latar belakang, seperti PNS, Pegawai ULP dan juga pegawai Bank. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Aceh,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

KPK pun telah menahan empat tersangka itu pada empat lokasi yang berbeda selama 20 hari ke depan, masing-masing Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SAKY)

Shares: