Home News KPPA Ragu PP Kebiri Kimia Bisa Diterapkan di Aceh
News

KPPA Ragu PP Kebiri Kimia Bisa Diterapkan di Aceh

Share
Ilustrasi, kebiri kimia. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus D Nyak Idin mendukung PP No. 70 Tahun 2020 soal pelaksanaan kebiri pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, KPPA meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Tanah Rencong.

“Kami meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Aceh. Salah satu alasannya karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum di Aceh lebih banyak menggunakan Qanun Jinayah. Sementara Qanun Jinayah belum tentu bisa mengadopsi PP dimaksud,” ujar Firdaus, Senin (4/1/2021).

Firdaus mengatakan, KPPA khawatir predator kekerasan seksual terhadap anak di Aceh malah berlindung di balik Qanun Jinayah. Hal ini supaya tak kena hukuman yang tercantum dalam PP tersebut.

Di sisi lain, kata Firdaus, KPPA mengapresiasi lahirnya PP tersebut. Karena inti PP bukan sekedar kebiri, tapi ada penanganan lain yang sejak awal kami diadvokasi.

“Karena inti PP bukan sekedar kebiri tapi ada penanganan lain yang sejak awal kami advokasi. Misalnya foto pelaku akan dipublikasi dan pelaku akan diberi alat pelacak,” jelas Firdaus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 soal Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

PP tersebut diteken oleh Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dab Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Menurut Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat pedeteksi Elektronik, dan juga rehabilitasi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...