News

KPPA Ragu PP Kebiri Kimia Bisa Diterapkan di Aceh

Ilustrasi, kebiri kimia. (net)

POPULARITAS.COM – Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus D Nyak Idin mendukung PP No. 70 Tahun 2020 soal pelaksanaan kebiri pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, KPPA meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Tanah Rencong.

“Kami meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Aceh. Salah satu alasannya karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum di Aceh lebih banyak menggunakan Qanun Jinayah. Sementara Qanun Jinayah belum tentu bisa mengadopsi PP dimaksud,” ujar Firdaus, Senin (4/1/2021).

Firdaus mengatakan, KPPA khawatir predator kekerasan seksual terhadap anak di Aceh malah berlindung di balik Qanun Jinayah. Hal ini supaya tak kena hukuman yang tercantum dalam PP tersebut.

Di sisi lain, kata Firdaus, KPPA mengapresiasi lahirnya PP tersebut. Karena inti PP bukan sekedar kebiri, tapi ada penanganan lain yang sejak awal kami diadvokasi.

“Karena inti PP bukan sekedar kebiri tapi ada penanganan lain yang sejak awal kami advokasi. Misalnya foto pelaku akan dipublikasi dan pelaku akan diberi alat pelacak,” jelas Firdaus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 soal Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

PP tersebut diteken oleh Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dab Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Menurut Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat pedeteksi Elektronik, dan juga rehabilitasi.

Editor: dani

Shares: