JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki kemungkinan abainya perusahaan-perusahaan kelapa sawit terhadap kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas kebun yang diusahakan.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan tindakan itu dilakukan guna menciptakan redistribusi kesejahteraan yang merata kepada para pelaku usaha. Selama ini, industri kelapa sawit dianggap hanya memberikan banyak keuntungan kepada pebisnis kelas kakap saja. Sementara, pengusaha kecil seperti petani swadaya dan plasma masih belum mendapat manfaat yang berimbang.
“Jadi ini bukan soal praktik monopoli tapi tentang bagaimana seharusnya kemitraan berjalan. Bagaimana peran negara soal redistribusi kesejahteraan untuk UMKM,” ujar Guntur di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari total luas kebun sawit yang mencapi 14,03 juta hektare (ha), perusahaan swasta memegang izin hingga 7,7 juta ha dan PT Perkebunan Negara seluas 710 ribu ha. Luas kebun petani swadaya mencapai 5 juta ha dan kebun petani plasma hanya seluas 617 ribu ha.
Padahal, mengacu pada Permentan Nomor 98 Tahun 2013, seharusnya luas kebun petani plasma mencapai 1,54 juta ha. Angka itu berasal dari 20% dari total kebun swasta yang mencapai 7,7 juta ha.
Melihat adanya jarak yang cukup jauh, Guntur menyebut, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data terkait jumlah petani yang menjadi mitra swasta.
“Laporan luas lahannya memang ada. Tapi daftar anggota plasmanya belum ada. Seharusnya Kementerian Pertanian memegang daftar itu. Sangat aneh kalau mereka tidak punya karena bisa jadi jumlah lahan yang dilaporkan hanya asal-asalan,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan, pihak Kementerian Pertanian mengatakan pihaknya memang tidak memiliki data para petani plasma yang bermitra dengan swasta. Data-data tersebut dipegang oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan izin usaha kepada pengusaha sawit di wilayah masing-masing.*
Sumber: Media Indonesia