News

Kronologi Pencuri Hp di Beurawe yang Ditangkap Polisi

Personel Polsek Kuta Alam menangkap pencuri Hp di Beurawe. (Ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polsek Kuta Alam membekuk seorang pencuri handphone yang terekam CCTV di sebuah gerai pulsa di pinggir Jalan T Hasan Dek, Beurawe, Banda Aceh.

Dalam video yang diunggah di media sosial itu, nampak seorang pria sedang melakukan transaksi pembelian pulsa di gerai tersebut. Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pelaku berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kuta Alam atas dasar melakukan pencurian.

“Pelaku RS (28), warga desa Sukaramai yang berdomsili di desa Lampulo Banda Aceh, Sabtu dini hari melakukan pencurian handphone milik Muhajjir warga Beurawe yang di kios gerai pulsa berjalan” ujar Dizha dalam keterangannya, Minggu, 26 Januari 2020.

Saat melakukan aksinya, lanjut Dizha, RS membeli paket pulsa senilai Rp 10 ribu, setelah berhasil paket pulsa terkirim ke nomor handphone RS, kemudian RS menyerahkan uang sebesar 20 ribu.

“Saat penjual sedang mengembalikan uang, RS mulai beraksi mencuri satu unit handphone yang terletak di atas etalase pulsa dan terus melarikan diri,” ujar Dizha.

Usai mencuri satu unit handphone, penjual yang menyadari handphone yang memiliki saldo didalam sebesar 3,6 juta itu, kemudian mengunggah kejadian tersebut yang direkam CCTV ke media sosial.

Pelaku berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kuta Alam, di Komplek PKA, Banda Aceh sesuai dengan laporan polisi : LP.B / 16 / I / YAN.2.5 / SPKT tanggal 25 Januari 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Wiko warna hitam. Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (DRA)

Shares: