HukumNews

Kronologis penangkapan Gubernur Aceh oleh KPK RI

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (3/7), dijemput tim penyidik KPK RI yang dibantu oleh kepolisian Polda Aceh, dikediaman resminya, di pendopo kegubernuran.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (3/7), dijemput tim penyidik KPK RI yang dibantu oleh kepolisian Polda Aceh, dikediaman resminya, di pendopo kegubernuran.

Informasi yang dikumpulkan media ini, Gubernur Aceh tersebut, dijemput pada pukul 19.45 WIB, Selasa (3/7), dan untuk kemudian dibawa ke Polda Aceh, guna diperika secara intensif oleh penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaaan hingga dini hari, Irwandi Yusuf, tepat pada pukul 09.45 WIB, Rabu (4/7), Ia dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK RI, dengan pengawalan yang ketat.

Dari informasi yang diperoleh media ini, berdasarkan manifest penerbangan, penyidik KPK yang membawa Irwandi, adalah, Achmad, Arief Kuncoro, Febrianto Nugroho,Visindo Rikardi Puspoyudha

Gubernur Aceh, selanjutnya tiba di KPK RI pada pukul 14.00 WIB, dan dengan dikawal sejumlah pegawai lembaga anti rasuah tersebut, orang nomor satu itu langsung dibawa ke dalam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bagaimana kronologi penangkapan Gubernur Aceh,

Informasi yang diperoleh media ini, tim satgas OTT KPK RI, pada awalnya, yakni Selasa (3/7), menangkap dua orang pengusaha di salah satu hotel di Banda Aceh, inisial F dan S, dan dari keduanya, lembaga itu, mengamakan uang ratusan juga, yang diduga akan digunakan untuk suap. Selanjutnya, masih di hari yang sama, tim KPK RI, menjemput ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, disalah satu caffee di kawasan Lampineung, dan usai menjemput Hendri, pada pukul 19.45 WIB, Irwandi Yusuf dijemput ke Pendopo Gubernur.

Dihari yang sama, KPK RI juga menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi, bersamanya turut juga diamankan sejumlah pihak.

Juru bicara KPK, kepada media ini membenarkan perihal penangkapan tersebut, kata Febri Diansyah, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS. Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh. Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya.

Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam. (SAKY)

Shares: