Home Hukum Kuasa hukum Rusli Bintang ajukan kasasi ke MA terkait sengketa Unaya
Hukum

Kuasa hukum Rusli Bintang ajukan kasasi ke MA terkait sengketa Unaya

Share
Kuasa hukum Rusli Bintang ajukan kasasi ke MA terkait sengketa Unaya
Fadjri SH, Kuasa Hukum Rusli Bintang. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Merasa putusan tingkat pertama dan banding terkait dengan sengketa Universitas Abulyatama (Unaya) belum beri kepastian, kuasa hukum Rusli Bintang pertimbangkan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rusli Bintang, Fadjri lewat keterangan persnya, Minggu (19/4/2026) di Banda Aceh.

Menurut Fadjri, pemberitaan mengenai sengketa internal kampus dinilai terlalu tendensius dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan pihaknya menolak adanya anggapan dualisme kepengurusan dalam pengelolaan kampus tersebut.

“Bagi Yayasan Abulyatama Aceh tidak ada dualisme kepengurusan. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan pengurus universitas berada pada badan pembina yayasan yang sah,” ujarnya.

Ia menyebut putusan pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri Jantho maupun banding mengakui Yayasan Abulyatama Aceh sebagai badan hukum yang sah. Namun, menurutnya, majelis hakim di tingkat banding tidak menilai secara utuh keberatan yang diajukan pihak tergugat dalam memori banding.

Selain itu, pihak tergugat juga menilai masih terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan penilaian fakta persidangan, termasuk terkait pengakuan kepengurusan universitas kepada pihak lain.

Fadjri menambahkan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terbuka upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. “Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Sengketa di lingkungan Universitas Abulyatama bermula dari perselisihan mengenai keabsahan badan pembina yayasan serta kewenangan dalam pengelolaan universitas. Dua pihak yang berselisih sama-sama mengklaim memiliki legitimasi untuk mengendalikan yayasan dan struktur kampus.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jantho. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding.

Meski demikian, kubu tergugat menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan hukum, terutama menyangkut legalitas pengelolaan universitas dan kewenangan yayasan. Karena itu, mereka memastikan akan melanjutkan sengketa ke tingkat kasasi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

HukumNews

Polda Metro Bantah Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Kepemilikan 200 Etomidate

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan...

HukumNews

Seorang Anggota Polda Aceh dan Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bersama 6 Anggotanya, Terkait Kasus Narkoba

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba...

HukumNews

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Bongkar Dugaan Korupsi Rp35,6 Triliun Febrie Adriansyah

POPULARITAS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto...