Home Hukum Kutip dana Rp129 juta dari 43 desa di Pidie Jaya, kegiatan sosialisasi tak kunjung dilaksanakan 
Hukum

Kutip dana Rp129 juta dari 43 desa di Pidie Jaya, kegiatan sosialisasi tak kunjung dilaksanakan 

Share
Kutip dana Rp129 juta dari 34 desa di Pidie Jaya, kegiatan sosialisasi tak kunjung dilaksanakan 
Bukti setor kutipan dana Rp3 juta untuk kegiatan sosialisasi. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Dugaan pengutipan dana desa di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, tahun anggaran 2025, berdalih pelaksanaan kegiatan sosialisasi mencuat.

Informasi dihimpun popularitas.com, dari berbagai sumber, setiap gampong “diwajibkan” mengalokasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) Tahun 2025 lalu, sebesar Rp 3 juta pergampong untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam dokumen keuangan desa yang diperoleh media ini, pengutipan dana desa itu dikemas dalam program kegiatan berjudul “Sosialisasi Penyusunan Qanun Gampong” terkait tertip ternak.

Terdapat dua orang yang bertindak sebagai “pemetik” dana desa berdalih sosialisasi qanun tertip ternak itu. Masing Ketua Forum Keuchik Kecamatan Bandar Baru, Iskandar dan Kasi DPMG kantor Camat Bandar Baru, Ira Marnika.

Adapun jumlah desa di Kecamatan Bandar Baru iyalah sebanyak 43 gampong. 

Jika diakumulasikan, total dana desa tahun 2025 di Kecamatan Bandar Baru saja yang terkuras untuk pogram yang diduga “bancakan” itu capai Rp 129 juta.

Celakanya, kendati dana desa pergampong Rp 3 juta itu sudah dipetik oleh Ketua Forum Keuchik dan Kasi DPMG Kecamatan Bandar Baru itu, kegiatan sosialisasi tersebut tidak dilaksanakan meski tahun anggaran 2025 telah lama berakhir.

“Anggaran sosialisasi Qanun tertip ternak tahun 2025 desa kami Rp 3 juta. Dan dana itu sudah kami serahkan. Untuk lebih jelas coba konfirmasi dengan ketua Forum,” kata salah seorang keuchik di kecamatan Bandar Baru dalam keterangannya popularitas.com.

Kasi DPMG Kecamatan Bandar Baru, Irna Marnika, saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, ia adalah salah satu yang bertugas mengumpulkan dana desa dari gampong-gampong setempat untuk kegiatan sosialisasi Qanun tertib ternak itu.

“Iya, dititipin sebentar. Semua desa sudah (serahkan dana sosialisasi),” kata Ira Marniati di dalam ruang kerjanya di kantor Camat Bandar Baru, Rabu (20/1/2026).

Kata Irna, yang menungaskan dirinya sebagai pihak penerima jasa titipan sementara dana desa kegiatan sosialasasi itu adalah ketua Forum Keuchik Iskandar.

Usai dana dari gampong-gampong terkumpul, maka Iskandar akan mendatangi Kasi DPMG untuk mengambil uang tersebut. Dana dari desa untuk kegiatan sosialisasi itu sendiri semua terkumpul sekira Oktober atau November 2025.

Ira mengaku tidak mengetahui, “dalang” yang mengusulkan agar desa-desa memasukkan program sejenis dan nominal anggaran serupa di tahun 2025 lalu itu. “Itu yang lebih ngerti Ketua Forum (Iskandar),” ucapnya.

Kasi DPMG enggan menjawab saat media ini menanyakan, dana desa hampir semuanya sudah berhasil dipetik namun kegiatan tidak dilaksanakan hinga 20 Januari 2026.

Dia hanya meminta popularitas.com untuk mengkonfirmasi langsung dengan Ketua Forum.

Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Pidie Jaya, Iskandar saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, anggaran sosialisasi qanun tertib ternak perdesa Rp 3 juta itu sudah terkumpul sedangkan kegiatannya  belum dilaksanakan meski tahun anggaran 2025 telah berakhir.

“Sedang proses. Kemarin sudah buat cuma ngak dikasih izin sama ini. Misalnya begini, sedang musibah dilarang buat pelatihan, tidak enak orang lagi musibah, kita buat acara,” kata Iskandar, Senin 19 Januari 2026.

Saat ini sambungnya, di penghujung Januari 2026, dirinya aka bermusyawarah kembali dengan forum Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) terkait jadwal  turun ke desa untuk mengeksekusi kegiatan sosialisasi tahun anggaran 2025 itu.

Kata dia, dari 43 desa di Kecamatan Bandar Baru, terdapat dua yang tidak menyerahkan dana sosialisasi itu.

Tambah Iskandar, pengalokasian dana desa untuk kegiatan sosialiasasi Qanun tertib ternak itu sudah mendapat restu dari Bupati Pidie Jaya, yaitu dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Dana desa tahun 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...