Home Hukum Lakukan kekerasan seksual terhadap anak 8 tahun, Bripka SR langsung ditahan dan terancam dipecat
Hukum

Lakukan kekerasan seksual terhadap anak 8 tahun, Bripka SR langsung ditahan dan terancam dipecat

Share
Lakukan kekerasan seksual terhadap anak 8 tahun, Bripka SR langsung ditahan dan terancam dipecat
Oknum polisi Bripka SR terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak usia delapan tahun, berada di ruang tahanan Mapolresta Ambon, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Winda Herman.
Share

POPULARITAS.COM – Polda Maluku secara serius tangani kasus kekerasan seksual terhadap oknum anggota Polri inisial Bripka SR. pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun tersebut, saat ini sudah ditahan di Polresta Ambon dan juga terancam dipecat.

Kasus tersebut, dilaporkan ibu korban terhadap putrinya yang diduga alami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripka SR pada 5 Mei 2024.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024) mengatakan bahwa, kasus yang dilaporkan tersebut jadi atensi dan perhatian Bapak Kapolda.

“Proses pidana dan etik dilakukan secara bersamaa,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia mengatakan oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, itu kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Aries menjelaskan pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan kepada kejaksaan,” ujarnya.

Selain pidana, kata Aries, pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.

“Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku telah selesai dan segera disidangkan kode etiknya.

Menurut dia, tersangka Bripka SR dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan, dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Share
Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...