News

Larang Rayakan Tahun Baru, Aparat Gabungan Bakal Razia Penjual Mercon di Banda Aceh

Forkopimda Kota Banda Aceh melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru, apalagi saat ini masih suasana pandemic Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman mengatakan, kesepakatan itu dikeluarkan bersama untuk melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.

Menurutnya, pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

“Sejak dari sekarang tidak boleh ada yang memperjual-belikan mercon, petasan dan kembang api. Dari sekarang kita halaukan itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun, kita akan melakukan razia-razia untuk itu,” kata Aminullah kepada wartawan, Rabu (16/12).

Pihaknya juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan aparat gabungan yang telah dibentuk.

“Kita tetap kawal seperti biasa, jika kita tidak kawal, sedikit saja pasti dimanfaatkan, dengan begitu kita lalukan pengawalan dari kota sampai ke desa-desa,” katanya

Selain itu, dalam rapat bersama Forkopimda, Aminullah juga membahas terkait evaluasi protokol kesehatan serta penegakan Syariat Islam dan judi online.

Penegakan syariat Islam, pihaknya juga sudah membentuk tim terpadu yang di dalamnya terdapat jajaran pemerintah Banda Aceh, TNI dan Polri.

“Dan juga terhadap judi online akan kita lakukan razia di tempat-tempat yang kita curigai. Jika ada kita akan ambil tindakan tegas,” ucapnya.

Shares: