News

Nova Pertimbangkan Untuk Surati Parpol Pengusung Soal Wakil Gubernur

JMSI Aceh: Pelantikan Nova Harus Jadi Momentum Rekonsiliasi
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (ist)

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku sedang mencari mekanisme apakah bisa seorang kepala daerah menyurati partai pengusung untuk mempercepat pemilihan wakil gubernur yang akan mendampinginya di sisa masa jabatan 2017-2022.

“Saya pikir itu tetap domainnya partai pengusung, sehingga saya sedang mencari mekanisme apakah lazim gubernur yang menyurati partai pengusung, karena saya kan ambigu sebagai ketua partai saya iya, sebagai gubernur definitif iya,” ujarnya saat ditemui di Solong Jepang, Banda Aceh, Rabu (9/12/2020).

Nova menuturkan, secara tak langsung jabatannya sebagai ketua umum DPD Partai Demokrat Aceh juga masih melekat. Menurutnya, tak ada aturan yang mengatur bahwa partai terbesar menyurati partai lain.

“Mungkin sebagai gubernur, dengan kop pemerintah provinsi, mungkin bisa, itu sedang saya timbang-timbang. Yang jelas itu domainnya partai pengusung,” jelas Nova.

Sejauh ini, sambung Nova, dirinya sudah melakukan komunikasi secara informal dengan sejumlah partai pengusung. Bagi Nova, komunikasi ini sebenarnya tidak boleh buru-buru.

“Kita komunikasi informal dulu, memang tetap jadi masalah sih, siapa yang jadi tuan rumah ini, karena ini pertemuan partai pengusung, bukan pertemuan dengan gubernur,” kata Nova.

Seperti diketahui, Nova Iriansyah telah sah menjadi Gubernur Aceh usai dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (5/11/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Mendagri Tito atas nama Presiden RI dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

“Saya Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Ir. H. Nova Iriansyah, MT sebagai Gubernur Aceh berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/P Tahun 2020,” ujar Mendagri Tito dalam prosesi pelantikan.

Nova Iriansyah sebelumnya mendampingi Irwandi Yusuf sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Aceh. Namun, dalam perjalanannya, Irwandi terjerat hukum. Sehingga, posisi gubernur harus diisi oleh wakilnya Nova Iriansyah.

Keduanya maju sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh setelah diusung oleh Partai Demokrat, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Damai Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Editor: dani

Shares: