HukumNews

Lecehkan cucu, seorang kakek di Banda Aceh ditangkap polisi

Pengedar sabu di Pidie diringkus polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/Arie Basuki

POPULARITAS.COM – Seorang kakek di Kota Banda Aceh berinisial SA (71) tega melakukan pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya di kota tersebut.

Kedua korban masing-masing berusia 4 tahun dan 11 tahun. Aksi pencabulan itu sendiri dilakukan sejak 2021 hingga 2023.

“Pelaku sendiri merupakan pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung kedua korban,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Fadillah menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh SA adalah dengan memanfaatkan waktu kebersamaan antara kedua korban dengan bermain handphone miliknya. Di mana korban bertempat tinggal di rumah pelaku bersama ibunya, hal itu lantaran orang tua korban telah berpisah sejak tahun 2021.

“Jadi, SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi beratnya terhadap cucunya,” tutur Fadillah.

Fadillah menambahkan, kejadian tersebut terjadi berulang kali, hingga Maret 2023 korban memberanikan diri memberitahukan ke ayah kandung korban.

“Sehingga ayah kandung kedua korban, HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada hari Kamis (18/5/2023) siang tanpa perlawanan.

“SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” sebut Kasat.

Sementara itu, kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelaku dihukum dengan hukuman paling sedikit 150 kali cambuk dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, itu sesuai dengan pasal 49 Qanun Aceh,” ujarnya.

Shares: