HukumNews

Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara

Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kata-kata kotor yang sempat dilontarkan Lukas Enembe saat persidangan menjadi hal yang memberatkan hukuman.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” kata hjakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (19/10/2023), dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com.

Selain itu, majelis hakim memandang Lukas Enembe tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim meyakini, hukuman tersebut sudah pantas dijatuhkan terhadap Enembe.

Sedangkan hal-hal meringankan yakni Enembe belum pernah dihukum, sedang sakit, serta punya tanggungan keluarga. Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Lukas Enembe hukuman 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Sebagai info, sidang vonis Lukas Enembe ditunda dikarenakan masih tidak sehat pascajatuh dari kamar mandi. Vonis kepada Enembe sejatinya dibacakan Senin (9/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang hari ini, dengan pembacaan vonis akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan 19 Oktober 2023.

Shares: