Home Hukum Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara
HukumNews

Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara

Share
Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kata-kata kotor yang sempat dilontarkan Lukas Enembe saat persidangan menjadi hal yang memberatkan hukuman.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” kata hjakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (19/10/2023), dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com.

Selain itu, majelis hakim memandang Lukas Enembe tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim meyakini, hukuman tersebut sudah pantas dijatuhkan terhadap Enembe.

Sedangkan hal-hal meringankan yakni Enembe belum pernah dihukum, sedang sakit, serta punya tanggungan keluarga. Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Lukas Enembe hukuman 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Sebagai info, sidang vonis Lukas Enembe ditunda dikarenakan masih tidak sehat pascajatuh dari kamar mandi. Vonis kepada Enembe sejatinya dibacakan Senin (9/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang hari ini, dengan pembacaan vonis akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan 19 Oktober 2023.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...