News

Mahfud Sebut Kerumunan Petamburan Kewenangan Pemprov DKI

Menkopolhukam dukung KPU banding terkait putusan tunda pemilu
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Dok. Humas Polhukam)

– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan,” ucap Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020) dikutip dari CNNIndonesia.

Mahfud menyatakan selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemi covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.

“Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulanya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir,” katanya.

Mahfud pun mengaku pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

“Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menuturkan, orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial.

Kerumunan yang muncul dari acara Rizieq, akhir pekan lalu, telah disikapi Pemprov DKI dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Kerumunan yang muncul itu dikritik banyak pihak karena pemerintah dianggap abai. Padahal selama ini pemerintah telah melarang warga untuk berkerumun dan meminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah DKI Sudah Ingatkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab terkait kerumunan beberapa waktu lalu.

Langkah itu, menurut Anies, dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

“Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta berdasar rekaman yang diterima, Senin (16/11/2020) dilansir CNNIndonesia.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta,” sambung dia.

Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.

Ia mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” tutur dia.

“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama,” lanjut Anies lagi.

Sementara, kata Anies, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.

“Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” jelas dia.

Ia juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Meski tak menjelaskan detail.

Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan. Itu sebab menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.

“Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tutup dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima pelbagai protes lantaran dianggap membiarkan kerumunan imbas kegiatan Rizieq Shihab.

Pada Sabtu (14/11/2020) lalu Rizieq menghelat acara akad nikah putrinya bersamaan Maulid Nabi di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kegiatan ini mengundang kerumunan. Beberapa peserta juga terpantau tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti abai terhadap penggunaan masker yang tepat dan ketentuan menjaga jarak.

Pada akhirnya, Rizieq pun didenda sebesar Rp50 juta atas sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Kasatpol PP DKI memastikan Rizieq sudah membayar denda tersebut.[]

Shares: