Home News Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Hendri Yuzal
News

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Hendri Yuzal

Share
FOTO : antaranews.com
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Mahmakah Agung RI, menolak kasasi Hendri Yuzal, yang merupakan ajudan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Dari penelurusan yang dilakukan media ini, melalui website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkatr : 442/K/PID.SUS/2020, dalam amar putusannya, lembaga tertinggi peradilan tersebut, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Hendri Yuzal.

tangkapan layar salinan putusan Mahkamah Agung RI atas terdakwa Hendri Yuzal

Dalam surat putusan tertanggal 13 Februari 2020 tersebut, Mahmakah Agung menuliskan status Hendri Yuzal.

Pemeriksaan berkas kasasi terdakwa Hendri Yuzal, diperiksa oleh tim Yudisial, Prof DR Mohammad Asikin, SH, MH, Prof DR Abdul Latief, SH, MH, dan DR Andi Samsan Ngangro, SH, MH. Dengan penitera pengganti EKova Rahayu Avianti, SH. (*RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...