Home News Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Hendri Yuzal
News

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Hendri Yuzal

Share
FOTO : antaranews.com
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Mahmakah Agung RI, menolak kasasi Hendri Yuzal, yang merupakan ajudan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Dari penelurusan yang dilakukan media ini, melalui website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkatr : 442/K/PID.SUS/2020, dalam amar putusannya, lembaga tertinggi peradilan tersebut, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Hendri Yuzal.

tangkapan layar salinan putusan Mahkamah Agung RI atas terdakwa Hendri Yuzal

Dalam surat putusan tertanggal 13 Februari 2020 tersebut, Mahmakah Agung menuliskan status Hendri Yuzal.

Pemeriksaan berkas kasasi terdakwa Hendri Yuzal, diperiksa oleh tim Yudisial, Prof DR Mohammad Asikin, SH, MH, Prof DR Abdul Latief, SH, MH, dan DR Andi Samsan Ngangro, SH, MH. Dengan penitera pengganti EKova Rahayu Avianti, SH. (*RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...