Home News Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Hendri Yuzal
News

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Hendri Yuzal

Share
FOTO : antaranews.com
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Mahmakah Agung RI, menolak kasasi Hendri Yuzal, yang merupakan ajudan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Dari penelurusan yang dilakukan media ini, melalui website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkatr : 442/K/PID.SUS/2020, dalam amar putusannya, lembaga tertinggi peradilan tersebut, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Hendri Yuzal.

tangkapan layar salinan putusan Mahkamah Agung RI atas terdakwa Hendri Yuzal

Dalam surat putusan tertanggal 13 Februari 2020 tersebut, Mahmakah Agung menuliskan status Hendri Yuzal.

Pemeriksaan berkas kasasi terdakwa Hendri Yuzal, diperiksa oleh tim Yudisial, Prof DR Mohammad Asikin, SH, MH, Prof DR Abdul Latief, SH, MH, dan DR Andi Samsan Ngangro, SH, MH. Dengan penitera pengganti EKova Rahayu Avianti, SH. (*RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...