News

Maklumat Kapolri, Anggota Polri Bakal Tindak Simbol FPI

Wasekjen PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat
Seorang peserta aksi dari Front Pembela Islam (FPI) mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). Aksi demo sendiri berakhir ricuh dan mengakibatkan beberapa peserta aksi dan aparat kepolisian terluka. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/aa. (ANTARAFOTO/DHONI SETIAWAN)

POPULARITAS.COM – Setiap anggota Polri akan menindak pelanggaran berupa penggunaan atribut, simbol maupun kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini terkait dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan tindakan yang diambil terhadap pelanggaran maklumat itu akan dilakukan sesuai undang-undang.

“Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Argo mengatakan maklumat ini adalah tindak lanjut surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT soal pelarangan FPI.

Dalam maklumat tersebut diatur bahwa masyarakat diminta untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Selain itu masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Maklumat menyatakan dalam tindakannya, Satpol PP akan dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI, terutama dalam spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian bunyi salah satu point maklumat.

Sumber: CNN

Shares: