News

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa KPK, saksi kasus gratifikasi Ayah Merin

OTT KPK di Labuhanbatu, Jubir : Penyelenggara negara dan swasta ditangkap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (16/2/2023), datang ke kantor KPK RI di Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Izil Azhar, atau Ayah Merin yang telah ditangkap lembaga antirasuah itu beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri, dalam keterangannya kepada Popularitas.com, menjelaskan, saat ini Irwandi Yusuf tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Yang bersangkutan hadir secara langsung di kantor KPK, Kamis (16/2/2023).

“Iya, Irwandi sudah datang, dan Sedang di periksa oleh penyidik,” terangnya.

Beberapa waktu sebelulmnya, penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Pada saat itu Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Penyerahan uang melalui tersangka Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.

Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.

Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik kepada Izil Azhar yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Hendro Saky

Shares: