HeadlineHukum

MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi Sapi di UPTD IBI Saree

Sapi Kurus di Tengah Rumput Hijau
Kondisi sapi yang dipelihara di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 5 Juni 2020. (Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejati Aceh untuk mengusut potensi korupsi terhadap pengelolaan sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) di bawah Dinas Peternakan Aceh yang berada di Saree, Kabupaten Aceh Besar.

“Karena dengan kondisi pengecekan lapangan, pengelolaan sapi tersebut sudah dalam kondisi gagal sehingga siapapun mereka wajib mempertangungjawabkan perbuatan mereka dan apabila ada pihak “melindungi” maka patut diduga terlibat dalam kejahatan dalam pengelolaan tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangannya pada Popularitas.com, Minggu (7/6/2020).

Kata Alfian, MaTA sendiri tidak dapat mentolerir atas perbuatan tersebut karena sudah merugikan keuangan dan rakyat Aceh. Berdasarkan penelusuran MaTA, patut diduga terjadinya potensi pidana korupsi.

“Fakta lapangan menunjukkan kondisi saat ini, sapi dengan jumlah 400 ekor dalam kondisi kurus dan tanpa makanan seperti tidak terurus secara benar,” jelas Alfian.

Saat turun ke lapangan, kata Alfian, pihaknya juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebagian dari sapi tersebut sudah mati. Menurutnya, kondisi ini sangat bertolak belakang dengan rencana awal di mana Pemerintah Aceh membangun perencanaan dengan anggaran yang besar.

“Tata kelola anggaran patut diduga potensi korupsi, pengelolan sapi saat ini juga sangat memprihatinkan. Ini menjadi peristiwa berulang terhadap tata kelola pemerintah yang buruk dan tidak dapat ditoleransikan lagi, uang rakyat harus dikelola dengan benar dan satu rupiah wajib dipertangungjawabkan,” katanya.

Alfian menambahkan, secara anggaran berdasarkan penelusuran MaTA terhadap UPTD tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019. Rinciannya adalah pengadaan pakan konsetrat untuk peternak sebesar Rp 2.331.350.000, pengadaan hijauan pakan ruminasia sebesar Rp 1.808.904.000, dan pembangunan padang pengembalaan sebesar Rp 1.500.000.000.

Untuk tahun anggaran 2020, kata Alfian, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit sapi sebesar Rp 88.000.000.000 dan pakan ternak sapi sebesar Rp 65.000.000.000.

“Jadi Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan anggaran ke UPTD tersebut sejak 2019 dan 2020 sebesar Rp 158.640.254.000 dan ini berdasarkan pagu anggaran APBA Aceh,” pungkasnya.

Minta Kadis Dicopot

Sementara, aktivis mahasiswa Universitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh, Rizki Ardial menilai Dinas Peternakan Aceh gagal menjalankan program pemerintah dalam hal pembibitan sapi unggul di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree Aceh Besar.

“Sangat kita sayangkan kondisi sapi yang dikelola oleh Dinas peternakan Aceh yang kurus kekurangan makanan, padahal dari APBA sudah dialokasikan untuk pakannya,” ujar Ardial dalam siaran pers diterima popularitas.com, Minggu, 7 Juni 2020.

Karena itu, bekas Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini meminta Plt. Gubernur Aceh untuk segera mengevaluasi Dinas Peternakan Aceh dan mencopot Kepala Dinas.

“Kadis peternakan Aceh kami menilai tidak mampu menjalankan tugasnya, jika memang sapi tersebut telah ada sebelum beliau menjadi kepala dinas justru itu yang menjadi tugasnya untuk menyelesaikan persoalan bukan justru membiarkan seperti itu,” jelas Ardial

Selain itu, ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, karena diduga telah menyiksa binatang oleh dinas terkait.

“Seperti yang kita ketahui bahwa anggaran pengadaan sapi ini bersumber dari APBA dan untuk pakannya juga sudah dialokasikan, tapi kenapa kondisi lapangan sapi tersebut dalam keadaan kurus kekurangan makanan. Makanya kita menduga adanya potensi korupsi dalam pengelolaan sapi-sapi tersebut,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: