HukumNews

Media Siber kabaraktual.id tentang Akhiruddin Mahjuddin dinyatakan langgar kode etik oleh Dewan Pers

Dewan Pers luncurkan Laporan Pengaduan Elektronik
Dewan Pers. (Foto: Askara)

POPULARITAS.COM – Dewan Pers menyatakan berita yang dimuat oleh media siber kabaraktual.id pada tanggal 13 Maret 2023 pukul 19.37 WIB dengan judul Akhiruddin terima bantuan drone dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang kemudian diubah menjadi Dinas Koperasi dan UKM berikan bantuan drone untuk kelompok UKM ditanggal yang sama pada pukul 2025 WIB, dinyatakan langgar kode Etik.

Hal tersebut diketahui media ini dari risalah persidangan nomor : 37/Risalah-DP/V/2023 tentang aduan Akhiruddin Mahjuddin terhadah media siber kabaraktual.id yang ditandatangani oleh Yadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

Dalam persidangan klarifikasi antara pengadu/Akhiruddin dan teradu media siber kabaraktul.id pada tanggal 25 Mei 2023 yang dilangsungkan secara daring, Dewan Pers menilai bahwa, pemberitaan yang dimuat tersebut langgar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik (KEJ) karna tidak berimbang dan teruji informasinya.

Lewat risalahnya itu, Dewan Pers juga menilai bahwa, media siber kabaraktual.id dalam pemberitaannya tidak melakukan tahapan verifikasi, serta berita yang ditulis merugikan pihak lain.

Atas pemberitaan itu, Dewan Pers putuskan media siber kabaraktual.id wajib muat hak jawab dari teradu pengadu dalam hal ini Akhiruddin Mahjuddin selambat-lambatya 2 x 24 jam usai hak jawab diterima media itu.

Dewan Pers Rekomendasi kabaraktual.id ganti Pemimpin redaksi/penanggungjawab

Dalam risalah yang diterbitkan itu, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada media siber kabaraktual.id untuk mengganti pemimpin redaksi/penanggungjawab media itu.

Dalam box redaksi kabaraktual.id yang di cek media ini tanggal 1 Juni 2023, tercantum nama Pjs Penanggungjawab/pemimpin redaksi adalah Syarbaini Oesman.

Selanjutnya media ini melakukan penelusuran lewat laman dewanpers.or.id, diketahui bahwa nama tersebut tidak terdata sebagai wartawan dengan kompentensi utama sebagai persyaratan yang diatur dalam peraturan Dewan Pers.

Rekomendasi Dewan Pers dalam risalah mengharuskan kabaraktual.id mengganti penanggungjawab/pemimpin redaksi selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatangan risalah.

Dewan Pers juga soroti keberadaan kabaraktul.id yang dinyatakan belum terdaftar di Dewan Pers.

Shares: