POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menciduk RS (30) warga Banda Aceh karena menjambret handphone milik seorang mahasiswi.
Kejadian penjambretan itu bermula saat korban bernama Rahma Sari (24) warga Lhong Raya, sedang asyik menelpon sesorang. Kemudian pelaku datang dengan modus tanya alamat.
Setelah korban lengah, pelaku lantas mengambil hp korban lalu melarikan diri dengan sepeda motornya.
“RS menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat seseorang, dan langsung merampas handphone milik korban serta melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Sabtu (25/9/2021).
Korban pada saat kejadian sempat melihat ciri – ciri sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Berbekal keterangan korban, pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kepemilikan sepeda motor tersebut.
“Alhamdulillah, saat kami melakukan patroli melihat sepeda motor pelaku yang diparkirkan dan pelaku pun berhasil kami temukan kemarin di Kawasan Gampong Batoh, Banda Aceh,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.