POPULARITAS.COM –Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk meminta pengembalian status Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.87180 bertanggal 17 Juni 2025 dengan perihal Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Dalam surat tersebut, Mualem menjelaskan Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh memiliki status sebagai tanah wakaf berdasarkan dokumen sejarah Aceh dan peninggalan kolonial Belanda.
“Kami sampaikan bahwa tanah tersebut, berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta dokumen Belanda, merupakan tanah wakaf (oemong sara) yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis Mualem, Jumat (27/6/2025).
Namun, sejak sekitar 20 tahun terakhir atau pascatsunami Aceh, lahan Blang Padang secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.
Mualem menilai, berdasarkan kajian sejarah telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan para tokoh agama, tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh masih sah sebagai tanah wakaf.
Dalam surat itu, Mualem juga menyertakan sejumlah bukti kuat terkait status tanah Blang Padang yaitu, Tanah wakaf (oemong sara) di Blang Padang dan Blang Punge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya. Hal ini diperkuat oleh tulisan K.F.H. Van Langen dalam bukunya De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888).
Kemudian, peta Belanda tahun 1875 (Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh) menunjukkan bahwa Blang Padang tidak termasuk wilayah yang pernah dikuasai kolonial Belanda.
Selanjutnya, tanah wakaf di Blang Punge sudah bersertifikat wakaf (7.784 m²) dan telah digunakan untuk fasilitas keagamaan Masjid Raya Baiturrahman.
Lalu, peta Blad No. 310 (1906) dan peta Koetaradja tahun 1915 menyebut kawasan Blang Padang sebagai Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, tidak pernah dikuasai oleh militer kolonial (KNIL).
Dan, qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 juga menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau.
Selain itu, Mualem juga mengajukan sejumlah permohonan kepada Presiden diantaranya yaitu, mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Selanjutnya, mengembalikan pengelolaan tanah kepada nazhir (pengelola wakaf) Masjid Raya Baiturrahman, memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Terakhir, memediasi koordinasi antarinstansi agar proses ini berjalan secara bermartabat, tertib, dan sesuai aspirasi rakyat Aceh.
Mualem menyebut permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah wakaf dari Sultan Aceh agar tidak menyimpang dari tujuan awal pewakafan.
“Besar harapan kami, bapak Presiden dapat mengabulkan permohonan ini demi keadilan, ketenteraman, serta menjaga marwah syariat Islam dan warisan sejarah di Tanah Serambi Mekkah,” pungkas Mualem.
Leave a comment