Pakar : Tanah Blang Padang Banda Aceh sah milik Masjid Raya Baiturrahman
Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M Jafar. FOTO : Popularitas.com/Fauzan
Home Hukum Pakar : Tanah Blang Padang Banda Aceh sah milik Masjid Raya Baiturrahman
Hukum

Pakar : Tanah Blang Padang Banda Aceh sah milik Masjid Raya Baiturrahman

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M Jafar menyebutkan lahan lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman, jadi bukan milik Kodam Iskandar Muda.

Jadi, lanjutnya, secara historis tanah Lapangan Bang Padang sudah jelas statusnya merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

“Sejak awal dalam sejarah, tanah Blang Padang adalah milik Sultan Iskandar Muda yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Tujuan wakaf ini untuk mendukung operasional masjid,” kata Jafar kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).

Namun demikian, Jafar mengatakan sejak pasca bencana tsunami 26 Desember 2004 muncul papan nama bertuliskan hak pakai TNI AD dilapangan Blang Padang.  Nah, Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dan protes dari masyarakat, tambahnya.

Pasalnya, menurut Jafar area tersebut kini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda dan setiap kegiatan di lapangan harus mendapat izin dari institusi tersebut. “Banyak warga yang merasa keberatan atas peralihan pengelolaan tanah yang semula dikelola Masjid Raya dan pemerintah daerah menjadi dikuasai militer,” ujarnya.

Merespons desakan publik, menurut mantan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Pemerintah Aceh saat itu ada tim peneliti ke Belanda dan berbagai lembaga arsip di Indonesia untuk menelusuri bukti sejarah terkait status tahan Blang Padang.

“Ditemukan sejumlah dokumen yang memperkuat bahwa lahan tersebut memang tanah wakaf. Salah satunya, adalah catatan dalam buku Van Langen dan arsip di Belanda yang menyebut Blang Padang sebagai tanah milik Masjid Raya Baiturrahman,” ujarnya.

Saat ini, menurut Jafar baik pihak Masjid Raya Baiturrahman baik Kodam Iskandar Muda. tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Bahkan, tanah itu tercatat sebagai aset di dua pihak sekaligus yaitu

TNI AD dan Pemerintah Aceh, yang menimbulkan status tumpang tindih.

Meskipun demikian, kata Jafar, dokumen sejarah dan peta lama tetap dapat dijadikan alas hak, atau dasar awal untuk mengurus sertifikat resmi.

Jafar menambahkan bahwa meski tak ada dokumen wakaf tertulis praktik pewakafan pada masa lalu memang seringkali dilakukan secara lisan dan diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, kata Jafar, status pengguna oleh Kodam Iskandar Muda tidak serta merta menjadikan mereka pemilik sah tanah lapangan Blang Padang

Sengketa tersebut menurut Jafar hanya dapat diselesaikan secara hukum dengan pembuktian yang sah. Sertifikat tetap menjadi kunci utama penyelesaian. “Sejarah boleh menjadi landasan, tapi sertifikatlah yang menentukan di mata hukum,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Aceh pintu masuk narkoba dari berbagai dunia
Hukum

Aceh pintu masuk narkoba dari berbagai dunia

POPULARITAS.COM – Aceh berada di dua kawasan penghasil narkotika dunia yaitu Golden Crescent (Iran, Afghanistan,...

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025
Hukum

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengerahkan 705 personel dalam Operasi Patuh Seulawah 2025...

DPRA akan surati Dirkrimsus Polda Aceh dan Kepala Biro PBJ terkait dengan pemanggilan Pokja
Hukum

DPRA akan surati Dirkrimsus Polda Aceh dan Kepala Biro PBJ terkait dengan pemanggilan Pokja

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan, pihaknya akan menyurati pimpinan di...

13 proyek PL di Pidie Jaya di proses meski aturan belum rampung
HeadlineHukum

Tanpa rekomendasi dinas teknis, UKPBJ Setdakab Pidie Jaya batalkan tender senilai Rp2,4 miliar

POPULARITAS.COM – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPB) Pidie Jaya, diduga...