Home Hukum Pakar : Tanah Blang Padang Banda Aceh sah milik Masjid Raya Baiturrahman
Hukum

Pakar : Tanah Blang Padang Banda Aceh sah milik Masjid Raya Baiturrahman

Share
Pakar : Tanah Blang Padang Banda Aceh sah milik Masjid Raya Baiturrahman
Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M Jafar. FOTO : Popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M Jafar menyebutkan lahan lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman, jadi bukan milik Kodam Iskandar Muda.

Jadi, lanjutnya, secara historis tanah Lapangan Bang Padang sudah jelas statusnya merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

“Sejak awal dalam sejarah, tanah Blang Padang adalah milik Sultan Iskandar Muda yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Tujuan wakaf ini untuk mendukung operasional masjid,” kata Jafar kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).

Namun demikian, Jafar mengatakan sejak pasca bencana tsunami 26 Desember 2004 muncul papan nama bertuliskan hak pakai TNI AD dilapangan Blang Padang.  Nah, Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dan protes dari masyarakat, tambahnya.

Pasalnya, menurut Jafar area tersebut kini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda dan setiap kegiatan di lapangan harus mendapat izin dari institusi tersebut. “Banyak warga yang merasa keberatan atas peralihan pengelolaan tanah yang semula dikelola Masjid Raya dan pemerintah daerah menjadi dikuasai militer,” ujarnya.

Merespons desakan publik, menurut mantan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Pemerintah Aceh saat itu ada tim peneliti ke Belanda dan berbagai lembaga arsip di Indonesia untuk menelusuri bukti sejarah terkait status tahan Blang Padang.

“Ditemukan sejumlah dokumen yang memperkuat bahwa lahan tersebut memang tanah wakaf. Salah satunya, adalah catatan dalam buku Van Langen dan arsip di Belanda yang menyebut Blang Padang sebagai tanah milik Masjid Raya Baiturrahman,” ujarnya.

Saat ini, menurut Jafar baik pihak Masjid Raya Baiturrahman baik Kodam Iskandar Muda. tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Bahkan, tanah itu tercatat sebagai aset di dua pihak sekaligus yaitu

TNI AD dan Pemerintah Aceh, yang menimbulkan status tumpang tindih.

Meskipun demikian, kata Jafar, dokumen sejarah dan peta lama tetap dapat dijadikan alas hak, atau dasar awal untuk mengurus sertifikat resmi.

Jafar menambahkan bahwa meski tak ada dokumen wakaf tertulis praktik pewakafan pada masa lalu memang seringkali dilakukan secara lisan dan diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, kata Jafar, status pengguna oleh Kodam Iskandar Muda tidak serta merta menjadikan mereka pemilik sah tanah lapangan Blang Padang

Sengketa tersebut menurut Jafar hanya dapat diselesaikan secara hukum dengan pembuktian yang sah. Sertifikat tetap menjadi kunci utama penyelesaian. “Sejarah boleh menjadi landasan, tapi sertifikatlah yang menentukan di mata hukum,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...