POPULARITAS.COM – Ratusan warga dari sejumlah gampong di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali mendatangi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cemerlang Abadi (CA), Selasa (4/11/2025).
Aksi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perusahaan dan memperkuat posisi pemerintah daerah serta masyarakat atas lahan yang selama ini menjadi sengketa.
Sebelum bergerak ke lokasi, ratusan warga lebih dulu berkumpul dan mendapat arahan dari Ketua Seuneubok, Zainuddin atau yang akrab disapa Cek Zai. Ia menginstruksikan warga untuk fokus mengamankan lahan yang selama ini tidak digarap oleh PT CA.
“Fokus kita lahan eks HGU PT CA, bukan ambil sawit ya,” pinta Cek Zai dalam apel singkat tersebut.
Usai apel singkat, ratusan warga yang sebagian besar menggunakan sepeda motor langsung menuju dan memadati areal perkebunan kelapa sawit eks PT CA yang hanya terpaut sekitar 1 kilometer dari lokasi apel.
Mereka membawa parang dan peralatan sederhana untuk menandai kembali batas-batas lahan yang dulu pernah mereka garap.
“Kedatangan kami untuk menghentikan seluruh aktivitas di eks PT CA yang selama ini masih digarap oleh oknum tertentu. Sekarang Pemda sudah menang di MA, dan Pak Bupati serta tim akan ke Jakarta untuk menindaklanjutinya. Maka kita harus serius mengawal ini,” tegas Cek Zai di lokasi.
Ia menambahkan, pasca tidak diperpanjangnya izin HGU PT CA oleh Bupati Akmal Ibrahim pada 2017 lalu, sejumlah masyarakat sempat menggarap lahan tersebut. Namun, kegiatan itu terhenti lantaran adanya sengketa hukum antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“Sekarang, setelah jelas putusannya, kami akan mengambil kembali lahan kami dan menghentikan aktivitas di eks HGU PT CA itu,” ujarnya.
Sumber di kejaksaan menyebutkan, lahan HGU PT CA kini sedang dalam proses penyitaan karena tersandung kasus hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri Abdya bahkan telah memeriksa puluhan saksi dan menaksir kerugian negara mencapai Rp 10 triliun, akibat dugaan aktivitas perusahaan di lahan tanpa izin resmi.
Berdasarkan dokumen resmi, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi masih mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, dengan total luas 2.002,22 hektare. Luasan itu mencakup kebun plasma 960 hektare dan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 1.884,96 hektare.
Sementara permohonan perpanjangan HGU oleh PT CA seluas 4.864,88 hektare ditolak pemerintah, sehingga sebagian besar lahan di kawasan tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum atas nama perusahaan.











Leave a comment