News

Pelaku Pembobol Ruko di Pidie Jaya Ditangkap

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan dua toko, serta pencurian uang dan barang di Keude Meureudu beberapa waktu lalu.

Kasus pembobolan toko jual beli alat-alat pertanian milik T Mirza (51) serta aksesori kepunyaan Zulfahmi (26) di Gampong Keude Meureudu, Pidie Jaya itu sendiri terjadi pada Selasa (15/12/2020).

Dalam kasus itu, Mukhtaruddin (34) warga Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng yang diduga sebagai pelaku itu menggasak duit sebesar Rp 22 juta, jam tangan dan tali pinggang serta satu celengan Masjid yang berada di tempat usaha jual beli alat pertanian di Kota Meureudu.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar mengatakan, pengungkapan kasus pembobolan toko disertai dengan pencurian uang dan barang itu berawal dari adanya laporan korban ke Polisi.

Mengetahui adanya praktik tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, mantan Panit di Direktorat Reskrimsus Polda Aceh itu pun langsung membentuk tim penyelidikan, guna mengungkap kasus yang merugikan dua warga tersebut.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim kemudian mulai mendeteksi orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan dua toko disertai pencurian.

Kemudian tersangka Mukhtaruddin pun dicokok Polisi, dalam masa 13 hari, atau tepatnya pada Selasa 28 Desember 2020, usai menerima laporan pada 15 Desember.

“Kita berhasil menangkap tersangka dua hari lalu, setelah kita melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban,” kata Iptu Dedy Miswar, saat konferensi press akhir tahun 2020, Polres Pidie Jaya, Rabu (30/13/2020).

Dikatakan, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, tersangka memasuki toko dengan membongkar lobang angin pintu belakang.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Kini, tersangka berikut barang bukti, uang jam tangan, tali pinggang serta kota amal Masjid sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya, guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: dani

Shares: