Home Hukum Pembunuh Dhiyaul Fuadi divonis 20 tahun penjara oleh PN Banda Aceh
Hukum

Pembunuh Dhiyaul Fuadi divonis 20 tahun penjara oleh PN Banda Aceh

Share
Pembunuh Dhiyaul Fuadi divonis 20 tahun penjara oleh PN Banda Aceh
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswa di Jeulingke, Banda Aceh, Rabu 16 Juli 2025. FOTO : AJNN/Julinar Nora
Share

POPULARITAS.COM – Zulfurqan (20), terdakwa pembunuh mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di Jeulingke, akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadinan Negeri (PN) Banda Aceh 20 tahun penjara. Sidang putusan atas kasus tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Azhari, Rabu (16/7/2025).

Kasus tersebut, bermula dari ditemukannya jasad korban pada 19 Oktober 2024. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Zulfurqan yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Dhiyaul Fuadi.

Dalam sidang tersebut, Hakim Azhari menilai bahwa, terdakawa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa dengan pidana mati, menilai ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur perencanaan tidak dapat dibuktikan, karena tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan langsung cara terdakwa menghabisi nyawa korban.

Hakim mengungkapkan, keterangan saksi hanya menyebutkan bahwa terdakwa terlihat memasuki kamar kos korban dan tak lama kemudian pergi meninggalkan lokasi. Selain itu, majelis juga menilai keterangan terdakwa selama persidangan tidak kooperatif, penuh kebohongan, dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan dikutip dari laman AJNN.

Perilaku terdakwa yang melihat korban bersimbah darah tanpa melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang, serta upayanya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan yang tidak logis, menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan hukuman.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Zulfurqan dan memerintahkan agar ia tetap ditahan.

Sepanjang persidangan, termasuk saat pembacaan vonis, Zulfurqan tampak tenang dan tidak menunjukkan ekspresi emosional. Ketika ditanya oleh hakim mengenai sikapnya atas putusan tersebut, ia menjawab dengan singkat, “pikir-pikir.” Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...