Home Hukum Polda Aceh tingkatkan status pengusutan dugaan korupsi proyek Rp6,6 miliar di Simuelue
Hukum

Polda Aceh tingkatkan status pengusutan dugaan korupsi proyek Rp6,6 miliar di Simuelue

Share
Polisi kantongi nama calon tersangka korupsi di Disdik Aceh
Ilustrasi - korupsi (ANTARA/Ardika/am)
Share

POPULARITAS.COM – Status dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana DOKA tahun anggaran 2023 senilai Rp6,6 miliar yang ditangani Polda Aceh, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (16/7/2025).

“Dari serangkaian proses penyelidikan yang kita lakukan, maka ditemukan bukti-bukti awal yang meyakinkan penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Kata Zulhir, proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau di Simeulue, dibiayai dari anggaran yang bersumber dari dana DOKA 2023. Kegiatan itu, dikelola oleh dinas PUPR setempat.

“Dalam kontrak, proyek ini seharusnya dikerjakan CV. RPJ. Namun kenyataannya, pelaksanaannya justru dilakukan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan,” kata Zulhir, Rabu, 16 Juli 2025.

Selain itu, tenaga manajerial yang digunakan juga tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK). Mirisnya, kondisi ini sudah diketahui KPA, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, namun tidak ada tindakan pemutusan kontrak.

Penyidik menemukan pula sejumlah pelanggaran teknis dan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, proyek tidak sesuai spesifikasi. Misalnya, agregat kelas A yang wajib dipasang dalam kontrak ternyata tidak dikerjakan. Beton struktur mutu F’c 20 MPa juga mengalami kekurangan 7,97 meter kubik, dan volume batu kurang 23,57 meter kubik.

“Selain pelanggaran pekerjaan, uang muka proyek bahkan dibagi-bagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” ujar Zulhir.

Ia menambahkan, serah terima pekerjaan 100 persen dilakukan tanpa pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Fungsi pengawasan konsultan pun dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan, sehingga mutu pekerjaan jauh dari standar. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 31 orang saksi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...