Home News Pemerintah Aceh Akan Tindaklanjuti Tuntutan Buruh Soal Kenaikan UMP 2021
News

Pemerintah Aceh Akan Tindaklanjuti Tuntutan Buruh Soal Kenaikan UMP 2021

Share
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Bukhari didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dan Jubir Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani menerima audiensi Aliansi Buruh Aceh, menolak UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (9/11/2020).
Share

Asisten Bidang Administrasi Umum, Bukhari, bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, menerima dan menjumpai langsung puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, (9/11/2020).

Dalam kesempatan itu, para buruh melakukan orasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya guna ditindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Aceh.

Sejumlah aspirasi yang mereka sampaikan, antara lain, meminta Pemerintah Aceh untuk menyampaikan kepada Presiden agar membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dengan menerbitkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang).

Kemudian, mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk menaikkan UMP tahun 2021 dan menjalankan UUPA dan Revisi Qanun No. 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum, Bukhari, menyatakan telah mencatat seluruh tuntutan yang telah disampaikan pihak Aliansi Buruh Aceh. Seluruh aspirasi mereka itu juga akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh.

“Kami akan menampung dan mencatat seluruh aspirasi ini untuk disampaikan kepada pimpinan, Insya Allah Pemerintah Aceh bersama kita semua. Kita akan menindaklanjutinya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,”kata Bukhari.

Bukhari juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada buruh yang telah melakukan unjuk rasa secara tertib dan damai. Ia juga memohon maaf, atas desakan mereka yang ingin bertemu langsung dengan Gubernur Nova. Ia menyebut, Gubernur sedang menjalankan tugas kedinasan yang sangat padat hari ini.

“Kami begitu menghargai dan mengapresiasi semua aspirasi yang saudara-saudara sampaikan hari ini, unjuk rasa adalah wujud dari demokrasi dan dilindungi undang-undang,”kata Bukhari.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

News

Abang Samalanga terima kunjungan silaturahmi Irjen Pol Ruddi Setiawan

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa 28 Juli 2026, terima kunjungan...

News

El Nino dan Kemarau Beriringan, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca dan Pengisian Waduk

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...