Home News Pemerintah Aceh: Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Angka Kemiskinan
News

Pemerintah Aceh: Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Angka Kemiskinan

Share
Pertemuan Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI Bahas Pen tinya revisi UUPA. Poto : Humas Pemerintah Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna mempercepat pembangunan dan penurunan angka kemiskinan di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Sekda Aceh Muhammad Nasir dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu dihadiri tujuh anggota Komisi II, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

Pertemuan tersebut membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, khususnya terkait pengaturan sektor pertanahan.

Dalam forum itu, Komisi II DPR RI juga meminta pandangan Pemerintah Aceh terkait sejumlah isu strategis dalam revisi UUPA, termasuk masa depan Dana Otsus Aceh.

Sekda Aceh Muhammad Nasir menjelaskan bahwa Dana Otsus telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami. Menurutnya, penilaian terhadap efektivitas Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain.

“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh telah menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Karena itu, dukungan regulasi melalui revisi UUPA dinilai sangat penting.

Menurut Nasir, apabila revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka Pemerintah Aceh akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain membahas Dana Otsus, sejumlah bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan revisi UUPA. Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi daerah tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan regulasi demi mendukung pembangunan Aceh yang lebih berkelanjutan.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bupati Abdya dukung langkah Mualem perjuangkan pembangunan terowongan Geureutee
NewsPolitik

Bupati Sebut Tahun Depan Anggota DPRK Abdya Tak Dapat Jatah Pokir

POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengatakan seluruh anggota Dewan...

Pemerintah salurkan dana ke BNI, Mandiri, BSI, BTN dan BRI senilai Rp200 triliun, berikut rinciannya
EkonomiNews

Purbaya Jamin Tak Pakai Babinsa untuk Kejar Target Pajak

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak memakai Bintara...

EdukasiNews

Mendagri Optimalkan Aset Daerah untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mengoptimalkan aset...

EkonomiNews

Pemerintah Rehab 8.486 Ha Lahan Kopi Terdampak Bencana di Aceh Tengah

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian merehabilitasi seluas 8.486 hektare lahan...