POPULARITAS.COM – Pemerintah secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2025.
Menindaklanjuti keputusan presiden tersebut, anggota DPR RI asal Aceh T Khalid meminta kepada aparat penegak hukum (APH), untuk menindak jika ada kios pengecer yang menjual harga pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Harga pupuk bersubsidi sudah turun 20 persen atas kebijakan presiden. Jadi, jika masih ada oknum kios pengecer yang menjual diatas ketentuan maka APH harus bertindak,” katanya, Senin (27/10/2025) di Banda Aceh.
Masih kata TA Khalid, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, harga HET pupuk bersubsidi, yakni jenis urea yang sebelumnya Rp112.500 per sak, kini jadi Rp90 ribu per sak. Selanjutnya, NPK harga sebelumnya Rp115 ribu persak, saat ini harga tebusnya jadi Rp92 ribu.
Karna itu, dirinya meminta kepada PPTS wajib melakukan penyesuaian harga jual ke petani. “HET sudah berlaku resmi sejak 22 Oktober 2025,” sebutnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa, jika didapati masih ada kios yang menjual harga pupuk tidak sesuai dengan ketentuan terbaru, maka akan diberi sanksi tegas bahkan hingga pencabutan izin. “Jangan main-main dengan masalah ini. Hukumannya berat,” tandasnya.









Leave a comment