News

Pemkab Aceh Barat Larang Acara Buka Puasa Bersama di Luar Rumah

Bupati Aceh Barat Bolehkan Gunakan Dana Desa Tangani Covid-19
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS. (ANTARA)

ACEH BARAT (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama ulama melarang kegiatan buka puasa di luar rumah secara beramai-ramai di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, untuk mencegah warga terinfeksi virus corona (COVID-19).

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan ulama, unsur kepolisian dan lembaga pemangku kebijakan di Surau Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Jumat, 17 April 2020.

“Berdasarkan hasil musyawarah bersama para alim ulama, kepolisian dan pihak terkait, untuk bulan suci Ramadhan tahun ini, kegiatan buka puasa bersama secara beramai-ramai sebaiknya ditiadakan atau dilarang,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS di Meulaboh.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena saat ini jumlah masyarakat di Indonesia yang terinfeksi COVID-19 masih sangat banyak, dan setiap harinya terus bertambah.

Kondisi ini, kata dia, menyebabkan kekhawatiran pemerintah daerah karena apabila aktivitas masyarakat berkerumun di luar rumah tetap dibiarkan dapat menjadi pemicu sumber paparan virus.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa hari lalu juga sudah menetapkan musibah COVID-19, adalah bencana nasional.

Sehingga, tambah dia, hal ini harus diperhatikan dengan serius untuk menyelamatkan masyarakat Aceh khususnya Aceh Barat, agar tidak terinfeksi wabah.

“Oleh karena itu, dengan segala keterpaksaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang adanya kegiatan buka puasa bersama hingga masa tanggap darurat bencana COVID-19 berakhir,” kata Ramli MS.

Meski demikian, Ramli MS mengimbau kepada masyarakat yang ingin berdagang di bulan suci Ramadhan, tetap diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin membeli makanan berbuka puasa, tetap diperbolehkan dan disarankan berbuka puasa bersama keluarga di rumah masing-masing. (ANT)

Shares: