Hukum

Pengadilan vonis ringan terdakwa kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh, JPU nyatakan banding

Pengadilan vonis ringan terdakwa kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh, JPU nyatakan banding

POPULARITAS.COM – Sidang putusan terhadap para terdakwa korupsi Majelis Adat Aceh (MAA) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (28/6/2024).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi serta anggotanya yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin bersalah telah melakukan korupsi dalam pengadaan buku dan mebel di MAA dengan pagi anggaran Rp 5,6 miliar.

Hakim memvonis Emi Sukma dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang mana bila tidak dibayarkan maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Emi Sukma juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta lebih.

Sementara, Muhammad Zaini divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayarkan maka diganti dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Untuk Sadaruddin, ia divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayarkan maka diganti dengan subsidair tiga bulan kurungan, serta tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta.

Kajari Banda Aceh, Suhendri mengatakan bahwa tim JPU pun menilai putusan ini sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.

Di mana, JPU menuntut Emi dengan penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta yang bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Muhammad Zaini dan Sadaruddin, JPU menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidiar enam bulan kurungan. “Atas putusan ini, JPU Kejari Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding,” ucap Suhendri.

Seperti diketahui, kasus korupsi MAA ini telah merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar lebih. Nilai ini diketahui dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim Inspektorat Aceh.

Shares: