HukumNews

Hakim PN Banda Aceh lepaskan pasutri owner Yalsa Butik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pasangan suami istri (pasutri) Sy dan SH, owner Yalsa Butik lepas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum terkait perkara investasi bodong.
Pengadilan Negeri Banda Aceh (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pasangan suami istri (pasutri) Sy dan SH, owner Yalsa Butik, lepas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum terkait perkara investasi bodong.

Vonis ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

“Melepaskan terdakwa 1 dan 2 dan seluruh tuntutan penuntut umum dan dipulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya,” baca Jamil.

Majelis hakim menyampaikan, meski terdakwa melakukan perbuatan investasi bodong tersebut, tetapi perbuatan ini tidak tergolong tindak pidana.

Menurut hakim, hal itu sering disebut sebagai ontslag van rechtsvervolging.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut owner investasi bodong Yalsa Boutique, berinisial Sy dan SH dengan pidana 15 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap pasangan suami dan istri (pasutri) itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, sebagai hakim anggota.

“Kedua terdakwa dituntut  pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsidiair enam bulan kurungan,” kata Munawal dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Munawal menyebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana  jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terang Munawal, para terdakwa juga melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.

Ia menambahkan, hal-hal yang memberatkan dari kedua terdakwa adalah kerugian masyarakat sebesar Rp 164.222.412.000,00 atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000,00.

Kemudian, perbuatan terdakwa mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan, terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Munawal.

 

Shares: