POPULARITAS.COM — Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan bahwa sebelumnya pihak Vidio.com telah mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar tersebut.
“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas” kata Kombes Pol Zulhir Destrian, Kamis (2/10/2025).
Zulhir menjelaskan, pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu yg lalu.
“Tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal baik itu pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Pidie ini mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik.
Menurut Zulhir, hak siar adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.
Untuk itu, Zulhir juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan bahwa konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” tegas Zulhir.











Leave a comment