POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kembali melakukan penyekatan di perbatasan Provinsi Aceh – Sumatera Utara di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, sejak 1 September 2021 hingga dua pekan ke depan.
Pos penyekatan itu memeriksa seluruh penumpang angkutan umum dan mobil pribadi yang ingin masuk ke Aceh.
“Kami menyediakan vaksinasi di lokasi pos penyekatan. Jika belum vaksin, langsung divaksin ditempat,” kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Sabtu (4/9/2021).
Dia menyebutkan surat swab antigen positif wajib dibawa dengan hasil negatif. “Itu swab antigen hanya berlaku 1 x 24 jam ya. Jadi pengendara harap menyiapkan surat itu. Jika tidak, maka tak diberi melintas pos penyekatan,” kata Bupati.
Di pos penyekatan sambungnya juga diwajibkan swab antigen bagi pengendara yang tak membawa hasil swab. Jika hasilnya positif langsung dibawa ke karantina terpadu yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dia mengimbau seluruh masyarakat wajib patuh pada protokol kesehatan. Sehingga angka penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan.
“Sekarang kita zona merah. Itu harus dipahami masyarakat. Harap patuh protokol kesehatan,” pungkas Bupati.
Sekadar diketahui, saat ini sebanyak 360 warga terpapar Covid-19 dalam perawatan di Aceh Tamiang. Sehingga kabupaten ini masuk dalam zona merah Covid-19.
Sumber: Kompas