HukumNews

Perkara Prostitusi Anak di Bawah Umur Segera Disidangkan di Pidie

Perkara Prostitusi Anak di Bawah Umur Segera Disidangkan di Pidie

– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, telah menerima berkas tahap II perkara prostitusi anak di bawah umur hasil pengungkapan Polres setempat.

Penyerahan barang bukti berikut tersangka ke JPU Kejari Pidie atau tahap II kasus prostitusi anak itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres setempat pada Rabu 25 November 2020, pekan lalu.

Tahap II itu sendiri dilakukan, usai berkas perkara dugaan perdagangan anak perempuan terhadap pria hidung belang tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kejakasaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto melalui Kasi Pidum Dahnir menyebutkan, tahap dua, perkara prostitusi anak perempuan di bawah umur yang menjerat satu mucikari dan tiga pelanggan diterima JPU pada pekan terakhir bulan November 2020.

“Sudah selesai tahap dua. Ada empat terdakwa dalam kasus prostitusi anak itu,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir, Rabu (2/12/2020).

Dikatakan, dalam skandal prostitusi anak di bawah umur, keempat terdakwa akan sidangkan dengan berkas yang berbeda.

Di mana berkas dakwaan untuk keempat terdakwa dengan berkas yang terpisah namun tetap sangkaan yang sama itu berupa prostitusi anak itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

“Untuk sidangnya diagendakan akan dilaksanakan pekan depan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Pidie berhasil membongkar praktik prostitusi anak perempuan di bawah umur yang menjerat empat tersangka.

Satu Mucikari IF (38) warga Gampong Blang Pase, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, serta tiga pria hidung belang selaku pelanggan atau penikmat jasa esek-esek anak di bawah umur masing-masing DI (26) warga Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dan IK (40) warga Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya dan IS (35).

Pengungkapan adanya praktik jahat yang dilakukan mucikari IF terhadap dua anak perempuan di bawah umur itu, bermula dari warga di Kecamatan Kembang Tanjong menggerebek pasangan muda-mudi yang sedang melakukan pesta seks. Dua diantaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Sejurus kemudian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie melakukan penyelidikan. Hasilnya tim penyidik menemukan fakta, di mana dua anak di bawah umur tersebut sudah diperdagangkan ole IF dari Juli hingga September 2020.

Akibatnya, Mucikari dan pelanggan prostitusi itupun diringkus pada Oktober 2020.[]

Editor: Acal

Shares: