HukumNews

Petugas gagalkan penyelundupan 20 kg sabu asal Malaysia di Aceh Timur

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). Foto: Dok. Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, Bea Cukai dan yang lainnya kembali menggagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu asal Malaysia di perairan Idi, Aceh Timur pada 31 Oktober 2023 lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut ada tiga tersangka yang diamankan petugas. Mereka merupakan awak kapal penjemput barang haram itu di lautan.

“Ketiga tersangka berinisial MY (41), ZK (44) dan YZ (38), mereka awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, Kamis (30/11/2023).

Kartiko menyebut, para pelaku tergabung dalam jaringan narkotika Malaysia-Aceh. Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya jalur yang kerap dijadikan sebagai lokasi penyelundupan sabu.

“Dari informasi inilah petugas lalu melakukan penyelidikan, saat itu diketahui bahwa para pelaku telah menyeberang ke perairan Malaysia untuk menjemput barang, sehingga dikejar dan ditangkap,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu, tim ikut menyita boat bermesin, jeriken, lima unit ponsel, GPS beserta yang lainnya. Kini mereka masih diamankan untuk diproses lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Shares: