News

Pijay Belum Ada Pembahasan Revisi APBK Hadapi COVID-19

Pijay Belum Ada Pembahasan Revisi APBK Hadapi COVID-19
Ketua DPRK Pidie Jaya, A. Kadir Jailani

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay), A. Kadir Jailani mengungkapkan hingga sekarang belum ada pembahasa rencana perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2020 sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kendati demikian, Kadir mengaku akan segera menggelar pertemuan guna menyikapi peraturan yang dikeluarkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Revisi APBK di setiap daerah perlu dilakukan untuk menghadapi COVID-19 yang sudah ditetapkan pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Apabila perlu, wajib kita akan melakukan revisi, kalau tidak dari mana diambil uangnya (untuk penanganan corona),” kata A. Kadir Jailani, Rabu (18/3/2020).

Pang Kade, sapaan akrap politisi Partai Aceh ini menjelaskan, bila pihak eksekutif mengajukan draf perubahaan penggunaan anggaran 2020 untuk pencegahan COVID-19. Pihak DPRK akan siap membahas guna merevisi APBK 2020.

“Karena ini (Pandemi COVID-19) sudah darurat nasional dan darurat internasional lagi.  Jadi kita siap lakukan revisi, karena keadaan darurat,” ungkapnya.

Pang Kade menyebutkan, peraturan Kemendagri itu harus dipatuhi demi kemaslahatan masyarakat Pijay, dalam mencegah penyebaran virus corona.

“Itu sangat bagus dan wajib karena mengingat keadaan darurat,” tukasnya lagi.

Namun begitu, katanya, dalam aturan terbaru dari kabinet kerja presiden Jokowi tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terdapat poin yang menyebutkan revisi APBD tersebut dilakukan jika dibutuhkan.

Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Kuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Tentang Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 dan Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Keputusan Nomor 6 tahun 2020.

Dalam aturan itu setiap daerah diperkanankan untuk melakukan revisi terhadap APBD tahun 2020, yang sudah dibahas dan disahkan pada tahun 2019 lalu untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 disebutkan, pemerintah daerah perlu memprioritaskan penggunaaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.

Kemudian Pasal 4 ayat (1)  dijelaskan, dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud Pasal 2, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum  tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan  APBD.

Reporter      : Nurzahri

Editor          : A.Acal

Shares: