News

Menteri Agama Diminta Evaluasi Kakanwil Kemenag Aceh

Pemerhati Politik dan Sosial Aceh, Tarmidinsyah Abubakar menilai Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi harus mengevaluasi kinerja Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal. Ia diminta untuk turun tangan dalam menyelesaikan kisruh yang terjadi di tubuh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh.

Kata dia aar tidak semakin memunculkan kegaduhan di dalam lembaga negara yang notabene menjadi contoh ummat.

Pasalnya, baru beberapa bulan menjabat sebagai orang nomor satu di Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal sudah melakukan mutasi sebanyak tiga kali secara besar-besaran, diantaranya adalah mutasi pejabat tanpa Asesmen dan baru menjabat dua Minggu.

Iqbal bahkan dinilai tidak mengindahkan surat Menteri Agama terkait mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas setelah tanggal 30 Juni 2020.

“Menteri Agama hadir ke Aceh, merupakan  Momentum yang tepat untuk dilakukan evaluasi kinerja Iqbal, dengan cara-cara yang sejuk, sehingga ada titik temu,” kata Tarmidinsyah dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).

Selain memutasi sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas, Iqbal juga menggeser sejumlah pejabat yang selama ini kinerjanya bisa dikatakan bagus.

Menurut Tarmidinsyah, apa yang dilakukan Iqbal tersebut sama sekali tak menunjukkan seorang pemimpin. Kebijakan tersebut juga diduga melanggar Undang-undang ASN.

“Harus ada sanksi jika dia melanggar, UU ASN harus ditegakkan, mutasi ASN tidak boleh dengan pendekatan-pendekatan di luar prestasi kerja. Sanksi harus, termasuk ke Kakanwil, kalau nggak, maka tidak bakal jadi pelajaran,” jelas tarmidinsyah.

Ia menambahkan, mutasi besar-besaran tanpa alasan yang jelas membuat orang lain terzalimi. Seharusnya, hal ini tak boleh terjadi di sebuah lembaga, apalagi Kementerian Agama.

“Jadi, kalau pandangan saya kisruh ini harus dibenahi, kemudian kawan-kawan yang lain yang dimutasikan itu harus dikembalikan sesuai perintah menteri,” kata dia.

“Menurut saya ini akan selesai dengan dua cara, pertama inisiatif Kakanwil untuk memperbaiki lembaganya. Kedua, dari atasannya (menteri) untuk mengevaluasi Kakanwil,” tambah Tarmidinsyah.

Karenanya, Menag perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh Kanwil Kemenag Aceh. Terapkan sanksi bagi yang melanggar. Orang-orang yang bisa merusak lembaga, sudah selayaknya ditinjau ulang.

“Sebelum semuanya terlambat. Menag harus bertindak cepat,” tegas Tarmidinsyah, sambil menambahkan, evaluasi yang dilakukan menteri sekiranya menjadi penyejuk.

Dikatakan, ini momen yang tepat bagi menteri untuk melakukan evaluasi. Dengan adanya kunjungan kerja ke Lhokseumawe dan Banda Aceh, menteri selayaknya melakukan evaluasi.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi sedang melakukan kerja ke Aceh sejak 10 hingga 13 Desember 2020. Dalam kunjungan kerja ini, Fachrul Razi mengisi sejumlah kegiatan, mulai dari Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, hingga Banda Aceh.

Shares: