HukumNews

PN Banda Aceh vonis pidana denda kasus kerumunan Cafe New Soho

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis pidana denda dalam kasus kerumunan di Cafe New Soho Banda Aceh, yang terjadi beberapa waktu lalu.
PN Banda Aceh vonis pidana denda kasus kerumunan Cafe New Soho
cafe di peunayong disegel. (foto: @tercydukaceh)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis pidana denda dalam kasus kerumunan di Cafe New Soho Banda Aceh, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dikutip dari website PN Banda Aceh, dalam kasus itu, pemilik Cafe New Soho, Gunawan Bunjamin dikenakan pidana denda sebesar Rp5 juta, dan sementara M Fadhil selaku Ketua Panitia Penggalangan Amal korban banjir NTT, diwajibkan membayar denda Rp3,5 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan setempat, Selasa (2/11/2021) kemarin.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Gunawan Bunjamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekarantinaan kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Begitu juga dengan M Fadhil, Majelis hakim juga menyatakan terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekarantinaan kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 lembar spanduk yang bertuliskan “konser Amal Flowing Rhytem” ukuran 3 cm x 3 cm warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, 1 lembar surat permohonan izin menggunakan tempat dari himpunan Mahasiswa Sendratasik FKIP USK ke pemilik Cafe New Soho yang ditanda tangani oleh ketua pelaksana M. Fadhil dilampirkan dalam berkas perkara.

Sedangkan barang bukti berupa 1 unit bass gitar elektronik beserta softcase, 1 jimbe kayu, 1 gitar acoustic beserta softcase, 1  gitar acoustic beserta softcase, 1 unit saxophone stanlise, dan 1 cajon beserra softcase dikembalikan kepada terdakwa.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupah),” demikian isi putusan tersebut.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: