News

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, 1 Ditembak

Tersangka jaringan sabu internasional dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 61 kilogram. Barang haram ini dipasok dari luar negeri melalui jalur laut.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga memgamankan 6 orang tersangka di dua lokasi terpisah, yaitu Lhoksukon, Aceh Utara dan Nurussalam, Aceh Timur.

“Mereka kita tangkap pada Jumat, 1 Januari 2021 malam hari. Ini penangkapan besar pertama kita di awal tahun,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).

Adapun keenam tersangka tersebut adalah AS (27), NU (55), EF (28), ketiganya warga Aceh Utara serta FA (29) dan MH (25), warga Aceh Timur. Kelima tersangka ini dibekuk di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial RU (41), warga Aceh Timur ditangkap di lokasi kedua di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. RU terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan petugas saat ditangkap.

“Mereka rata-rata nelayan, dimanfaatkan untuk memasok sabu melalui laut,” sebut Wahyu.

Kata Wahyu, pengungkapan jaringan sabu tersebut berawal dari informasi intelijen adanya kegiatan jaringan internasional pelaku narkoba via laut menuju daratan Kabupaten Aceh Utara.

Dari informasi tersebut, kata Wahyu, polisi melakukan penyelidikan dan benar adanya dugaan penyelundupan sabu. Pada Jumat (1/1/2021) malam, tim gabungan melakukan penghadangan sebuah mobil yang diduga membawa sabu di depan terminal Lhoksukon.

“Di sini petugas mengamankan lima orang tersangka dan mendapat 15 kilogram sabu,” ucap Wahyu.

Dari keterangan 5 tersangka tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 1 tersangka lainnya di Aceh Timur. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan 46 kilogram sabu.

“Tersangka yang kita ditangkap di Aceh Timur terpaksa diberikan tindakan tegas karena dapat mengancam anggota di lapangan,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka dan sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 pucuk senjata api revolfer serta amunisi, 3 unit Hp nokia, 1 unit Hp android, 1 unit boat nelayan, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil CRV, 1 unit hp satelit, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas narkoba di Aceh,” ujar Wahyu.

Editor: dani

Shares: