HeadlineNews

Polda Aceh Minta Izin Presiden Periksa Bupati Aceh Barat

Bupati Aceh Barat H Ramli MS. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polda Aceh segera menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta izin dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Barat, Ramli MS yang diduga menganiaya rekannya beberapa waktu lalu.

Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, surat tersebut sudah dibuat dan akan dikirim ke Presiden. “Surat sudah dibuat dan segera dikirim ke Presiden untuk izin memeriksa beliau (Ramli MS),” kata Agus Sarjito saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Februari 2020.

Menurutnya, pemeriksaan kepala daerah harus sesuai dengan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dalam Pasal 55 ayat 1. Yang menyebutkan bahwa setiap tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

Namun bila waktu 60 hari surat tersebut tidak dijawab, proses penyelidikan dan penyidikan dapat terus dilakukan. “Jika lewat 60 hari belum ada jawaban maka proses penyelidikan tetap bisa dilakukan,” ucapnya.

Dalam kasus penganiayaan itu, sudah enam orang saksi dimintai keterangannya. Termasuk, pelapor yakni Zahiddin yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat bersama ajudannya.

Selain Zahidin, lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni Safrizal, T Abdul Aziz, Jumaidi, Abdullah dan Al Anis. Mereka sudah dimintai keterangannya. “Baru ada enam saksi yang dimintai keterangannya, termasuk pelapor,” ujar Agus.* (DRA)

Shares: