HukumNews

Polda Aceh Musnahkan 21 Kilogram Sabu

Polda Aceh Musnahkan 21 Kilogram Sabu
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen saat pimpin pemusnahan barang bukti 21 kilogram sabu di Mapolda Aceh, Kamis (21/12/2023). FOTO : Bid Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti 21 kilogram sabu, Kamis (21/12/2023).

Pemusnahan yang berlangsung di Mess Timsus Kompleks Mapolda Aceh ini dilakukan sesuai arahan Mabes Polri yang serentak memusnahkan narkotika.

“Pemusnahan secara serentak ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas narkotika di tengah masyarakat,” ujar Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen kepada popularitas.com.

Puluhan kilogram sabu ini merupakan barang bukti sitaan dari pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh) yang dilakukan tim gabungan kepolisian dan bea cukai beberapa waktu lalu.

Dimana, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (31/10/2023) lalu di perairan Kuala Idi, Aceh Timur. Petugas kala itu mengamankan tiga tersangka yani MY, ZN dan YZ yang berperan sebagai penjemput barang.

“Dari situ diamankan 20 kilogram sabu serta satu unit boat, jeriken, ponsel, GPS dan yang lainnya,” ucap Shobarmen.

Pengungkapan kasus selanjutnya dilakukan pada Kamis (12/10/2023) lalu di Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur oleh Polres Langsa, dengan dua tersangka berinisial WD dan ZF.

“Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram, plastik, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” pungkasnya.

Shares: