Home Hukum Polda NTB gagalkan peredaran ganja dari Aceh
HukumNews

Polda NTB gagalkan peredaran ganja dari Aceh

Share
Petugas ketika menunjukkan barang bukti 2 kilogram ganja dalam paket kiriman barang asal Aceh beserta pelaku berinisial IZ di Mapolda NTB, Selasa (14/12/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menggagalkan peredaran 2 kilogram ganja dalam paket di Kabupaten Lombok Barat, kiriman dari Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, mengatakan pihaknya menggagalkan peredaran berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MA (21).

“Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket barang pesanannya dari jasa pengiriman,” kata Helmi, dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa penangkapan MA dengan barang bukti paket kiriman berisi 2 kilogram ganja asal Aceh pada Minggu (12/12/2021) itu berhasil berkat kerja sama pihak jasa pengiriman.

“Awalnya, petugas jasa pengiriman curiga. Alamat tujuan tidak ada seperti tertulis dalam bungkusan paket,” ujarnya.

Kecurigaan itu diperkuat dengan adanya seseorang yang menghubungi jasa pengiriman dan hendak mengambil langsung paket tersebut.

“Kecurigaan itu yang diteruskan ke anggota kami,” ucap dia.

Polisi yang telah bersiaga di jasa pengiriman, kemudian melihat IZ datang dan mengambil paket tersebut.

Polisi langsung membuntuti kendaraannya yang mengarah ke wilayah Melase, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

“Di tengah jalan, kendaraannya dihentikan dan langsung tim melakukan penggeledahan dengan dasar informasi lapangan,” katanya.

Hasil penggeledahan IZ, akhirnya ditemukan 2 kilogram ganja dalam paket barang tersebut. Tumpukan daun kering, biji, dan batang ganja ditemukan dalam plastik berlakban.

Helmi memberi apresiasi jasa pengiriman barang yang telah membangun kerja sama dengan kepolisian dalam mencegah upaya peredaran narkoba.

“Kerja sama ini sangat luar biasa. Jadi kalau mereka masih mau pakai modus ini, kita bisa pastikan akan tertangkap. Tidak akan bisa lolos,” ujar Helmi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...