News

Polisi Akan “Patroli” Grup WhatsApp, Fahri: Itu Pelanggaran Berat

Fahri Hamzah

JAKARTA (popularitas.com) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah kepolisian yang akan berpatroli dan memantau percakapan di grup WhatsApp. Fahri menilai, langkah polisi tersebut merupakan pelanggaran privasi karena komunikasi di WhatsApp sebenarnya bersifat personal atau terbatas. Ia juga menilai langka tersebut tak melanggar prinsip demokrasi.

“Seandainya kultur kita demokrasi tentu tak akan ada yang berani melakukan itu, karena itu merupakan bagian dari pelanggaran berat,” kata Fahri saat dihubungi, Selasa 18 Juni 2019.

Padahal, Fahri menegaskan bahwa privasi sebagai warga negara sudah dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Di sisi lain, Fahri juga menyesalkan masyarakat yang tidak memahami arti dari privasi dan kerahasiaann pribadi. Ia menilai kultur terkait pentingnya privasi ini memang belum tumbuh di dalam masyarakat.

“Sehingga ketika negara ingin ambil semua data pribadi kita, kita relatif tak berani membuat bantahan, tak berani membuat kritik. Itu lah yang secara terus menerus menyebabkan para pejabat negara tak punya perasaan bersalah sama sekali ketika mengintip percakapan warga negara,” kata dia.

“Sekarang sulit kita bicara hukum kalau kita tak tahu dan tak paham hak kita sebagai warga negara. Jadi biar lah pemerintah suka-sukanya mengambil hak hak kita, karena sejauh kita menerima hak kita dirampas oleh pemerintah, sejauh itu pula orang akan mengambil hak kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mendukung pihak kepolisian yang berencana melakukan patroli di grup WhatsApp.  Namun, Menkominfo menjelaskan bahwa patroli yang dilakukan bukan berarti polisi berkeliaran secara bebas keluar masuk grup WhatsApp.

Polisi baru akan masuk ke dalam grup jika ada anggota grup tersebut yang diketahui berbuat kriminal. Rudiantara mengatakan, polisi bisa mengetahui apakah ada tindakan kriminal atau tidak di grup tersebut melalui delik aduan dan delik umum, kemudian meminta bantuan kepada Kominfo.

“Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli. Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya,” ungkap Rudiantara.

Sementara, Polisi menegaskan bahwa patroli siber yang mereka lakukan tak berarti langsung masuk ke dalam grup dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Jadi enggak ada mantau (grup-grup) WhatsApp ya,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat PolriBrigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.

Dedi menuturkan bahwa patroli siber di dunia maya dilakukan secara periodik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebuah akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks akan diberi peringatan terlebih dahulu. (RED)

Sumber: Kompas.com

Shares: