Home Hukum Polisi: DPO yang ditembak mati di Aceh Besar residivis narkoba
Hukum

Polisi: DPO yang ditembak mati di Aceh Besar residivis narkoba

Share
Kapolri mutasi empat kapolres di Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy | foto: ist
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebutkan bahwa DPO yang ditembak mati oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Aceh Besar beberapa waktu lalu adalah residivis narkoba.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tersangka Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH.

“Di putusan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Winardy dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).

Winardy menyampaikan, dalam putusan itu, Black juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.

Sebelumnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis (31/3/2022).

Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.

Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka.

“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy, dalam keterangannya.

Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA.

“Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” demikian Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...