HukumNews

Polisi gadungan tipu puluhan wanita di Lampung

Ilustrasi Polisi Gadungan. Foto: Beritasatu.com

POPULARITAS.COM – Polisi gadungan, yang mengaku berdinas di Polda Lampung, menipu puluhan wanita yang dikenalnya melalui media sosial (medsos). Modus penipuan pelaku mengajak korban lalu membawa kabur sepeda motor dan barang berharga.

Iwan Setiawan polisi gadungan yang mengaku berdinas di Polda Lampung hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung. Pemuda berusia 30 tahun tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya kontrakan Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa (16/1/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iwan Setiawan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap puluhan wanita yang dikenal pelaku melalui media sosial. Untuk memperdaya para korbannya, Iwan mengaku sebagai personel Resmob atau Intel Polda Lampung.

Pelaku sering mengunggah di media sosial dengan bergaya seperti polisi. Pelaku berkenalan dengan korbannya di medsos. Setelah itu pelaku mengajak kencan. Saat mengajak kencan korbannya, pelaku kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Para korban terperdaya dengan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi pelaku. Dari aksi penipuan dan penggelapan terhadap 10 orang wanita, pelaku berhasil menggasak 10 unit sepeda motor dan uang Rp 25 juta.

Dari penangkapan warga Kecamatan Probolinggo, Kabupaten Lampung Timur tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor milik salah satu korban yang digelapkan pelaku dan baju bertuliskan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Ipda Muazam dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com, Selasa (16/1/2024) mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ada 10 korban yang telah ditipu pelaku.

“Semuanya korban wanita, setelah diajak berkenalan di media sosial. Setelah berkenalan, korban kemudian mengajak korbannya untuk berkencan,” ujarnya.

Ipda Muazam menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang wanita inisial L yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor matik. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki dan berhasil mengindentifikasi pelaku hingga ditangkap paksa.

“Hasil penyelidikan dan hasil pengembangan, kami dapatkan pelaku tersebut di daerah Jalan Tirtayasa. Kemudian langsung dilakukan upaya paksa penangkapan pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Polsek Sukarame, Bandar Lampung. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Shares: