HukumNews

Polisi Nagan Raya bekuk pemerkosa anak di bawah umur

Rudapaksa anak tiri, seorang pria di Aceh Besar ditangkap
Ilustrasi - pemerkosaan (ANTARA)

POPULARITAS.COM – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, menangkap seorang pemuda berinisial AR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, yang masih menjadi siswa di salah satu sekolah di kabupaten tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,” kata perwira pertama Polri itu, dikutip dari laman Antara, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap korban, terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.

Saat itu, korban Seulanga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.

Tidak hanya itu, tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah yang di pakai oleh korban.

Meskipun korban sempat menjerit kesakitan dan berupaya melakukan perlawanan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.

“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud.

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.

Shares: