Home Hukum Polisi tangkap Muhammad Rafsanjani dalam kasus penipuan rumah bantuan warga miskin di Pidie
Hukum

Polisi tangkap Muhammad Rafsanjani dalam kasus penipuan rumah bantuan warga miskin di Pidie

Share
Polisi tangkap Muhammad Rafsanjani dalam kasus penipuan rumah bantuan warga miskin di Pidie
Ketua KP2 Aceh, Muhammad Rafsanjani, usai dijebloskan ke dalam penjara tahanan Mapolres Pidie. FOTO : HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Muhammad Rafsanjani, Ketua KP2 Aceh, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Pidie. Usai penetapan, pria tersebut langsung dijebloskan dalam sel tahanan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Informasi penetapan dan penahanan Muhammad Rafsanjani, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (12/4/2025) di Sigli. “Iya, sudah kita tahan. Saat ini yang bersangkutan di sel tahanan Mapolres,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa, Muhammad Rafsanjani ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan pembangunan rumah talangan (RTL) untuk masyarakat miskin. “Saat ini, penyidik terus lengkapi berkas untuk segera membawa kasus ini ke jaksa,” tukasnya.

Ditambahkan Dedy Miswar kemudian, penahanan Muhammad Rafsanjani, usai pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah warga atas kasus penipuan dalam pembangunan rumah. Nah, dari aduan itu, kemudian penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi-saksi, tambahnya.

Disebutkannya lagi, tersangka menggunakan KP2 Aceh atau lembaga yang tidak mengantongi SK pengesahan akta dari Kementerian Hukum dan Ham, Rafsanjani bersama dengan orang kepercayaannya menyasar masyarakat miskin dan menanyakan apakah korban memiliki sepetak tanah untuk dapat dibangun bantuan rumah  RTL dari komunitas yang dikelolanya itu.

Kepada masyarakat, tersangka mengaku akan membantu mengurus seluruh administrasi agar bisa mendapat bantuan rumah tersebut namun dengan syarat korban harus menyerahkan uang tunai mulai Rp 15 hingga Rp 20 juta bahkan lebih. “Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban  dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih,” jelas Dedy.

Namun faktanya, rumah RTL yang diiming-iming Rafsanjani itu tak kunjung dibangun oleh tersangka hingga saat ini. “Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke polisi,” tutup Kasat Reskrim.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...